Kamis, 07 November 2019

PERPRES NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA

Mantan KA UPTD

Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).  BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun Tugas BPIP adalah membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/ lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.

Fungsi BPIP sebagaimana dinyatakan dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila adalah:
a. perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila;
b. penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan peta jalan pembinaan ideologi Pancasila;
c. penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja dan program pembinaan ideologi Pancasila;
d. koordinasi, sinkronisasi, dan  pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
e. pengaturan pembinaan ideologi Pancasila;
f.  pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
g. pelaksanaan sosialisasi dan kerja sama serta hubungan dengan lembaga tinggi  negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
h. pengkajian materi dan metodologi pembelajaran Pancasila;
i.  advokasi penerapan pembinaan ideologi Pancasila dalam pembentukan dan pelaksanaan regulasi;
j.  penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan Pancasila serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan; dan
k. perumusan dan  penyampaian rekomendasi kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila.

Dalam pelaksanaan tugas, BPIP memiliki 5 (lima) deputi yakni 1) Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan; 2)  Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi; 3)  Deputi Bidang Pengkajian dan Materi; 4)  Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan; dan 5) Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi.

Selengkapnya tentang silahkan download Perpres Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ---disini--

Demikian informasi tentang Perpres Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, semoga bermanfaat. Terima kasih.