Senin, 04 November 2019

Pengertian BUMS, Bentuk dan Fungsinya Lengkap

BUMS (Badan usaha milik swasta)  adalah badan usaha yang didirikan oleh pihak swasta atau modalnya berasal dari untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan berorientasi untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar mungkin dengan modal seminimal mungkin.

contoh-contoh bums di indoesia


Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 pada badan usaha milik swasta yang berbunyi bahwa bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. 


Badan Usaha Swasta (BUMS) dibedakan dua jenis yaitu badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing. Arti dari badan usaha swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak masyarakat dalam negeri. Sedangkan arti dari badan usaha swasta asing adalah badan usaha yang modalnya miliki oleh pihak masyarakat asing.

 BUMS dapat dibedakan menurut bentuk hukumnya menjadi 4:

1) Badan usaha perseorangan

Badan usaha perseorangan adalah badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin serta dipertanggungjawabkan oleh perseorangan dan bertujuan untuk mendapatkan laba. Namun, bentuk badan usaha ini agak sulit berkembang karena modalnya hanya berasal dari seorang atau keluarga sehingga segala resiko ditanggung sendiri.

Ciri-Ciri Perusahaan Perseorangan :

-Dimiliki secara pribadi atau perseorangan 
-Pengelolaan badan usaha mudah dan murah 
-Pengusaha sebagai pemilik bebas dalam mengemukakan dan menerapkan kebijakan -------kepada bawahan, tanpa melalui jalur birokratis . 
-Pemilik dapat menutup badan usaha jika tidak menguntungkan 
-Modal badan usaha perorangan hanya satu orang (tidak terpisah) 
-Modal berasal dari pribadi pemilik 
-Kelangsungan hidup usaha begantung pemilik perusahaan itu sendiri


2) Persekutuan Firma (Fa.)

Persekutuan firma adalah kerja sama atau persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Firma didirikan paling sedikit oleh dua orang dan perjanjian kerja samanya dilakukan di depan notaris untuk mendapatkan akta sebagai badan hukum. Oleh karena firma didirikan oleh dua orang atau lebih, maka modalnya dapat lebih besar dan Badan Usaha Perseorangan serta kerugian dapat ditanggung bersama.

Ciri-Ciri Usaha Persekutuan Firma (Fa):

-Memiliki modal yang besar
-Pemakaian nama bersama dalam kegiatan usaha
-Memiliki tanggung jawab atas resiko yang tidak terbatas
-Setiap anggota memiliki kewenangan dalam menjalankan usaha maupun mengadakan perjanjian dengan pihak lain tanpa menunggu persetujuan anggota lain


3) Persekutuan Komanditer (CV / Commanditaire Vennotschaap)

Persekutuan komanditer juga merupakan badan usaha, yaitu merupakan persekutuan untuk menjalankan usaha yang di dalamnya terdapat seorang atau beberapa orang sebagai sekutu aktif dan seorang atau beberapa orang sebagai sekutu pasif atau komanditer. Dilihat dari keikutsertaan dalam perusahaan, terdapat tiga jenis perseroan komanditer, yaitu:

a) Perseroan komanditer murni, di mana hanya terdapat seorang sekutu aktif.
b) Perseroan komanditer campuran, di mana terdapat beberapa sekutu aktif.
c) Perseroan komanditer dengan saham, perusahaan yang modalnya berasal dari saham-saham.

Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer (CV):

-Keanggotan terdiri atas anggota pasif dan aktif
-Badan usaha persekutuan yang memiliki beberapa orang anggota
-Sekutu aktif menjalankan perusahaan
-Sekutu pasif tidak menjalankan perusahaan, namun hanya penanam modal


4) Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas merupakan suatu persekutuan untuk menjalankan suatu usaha yang modal usahanya terdiri atas beberapa saham. Dalam Undang-undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dijelaskan bahwa ciri-ciri Perseroan Terbatas adalah:

a) Merupakan badan hukum yang memiliki kekayaan tersendiri/ terpisah dari kekayaan pribadi.
b) Terdiri atas orang-orang yang menanamkan modal perusahaan.
c) Masing-masing pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas.
d) Sesuai dengan modal yang disetorkan.
e) Kekuasaan tertinggi berada di tangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
f) Keuntungan pemilik berupa deviden yang besarnya tergantung pada keuntungan PT.

Fungsi atau peran BUMS

Peranan BUMS sendiri adalah memberi kontribusi dalam perekonomian nasional berupa pendapatan nasional sebesar ± 31%. Kehadiran BUMS, baik yang berskala kecil, menengah, maupun besar dalam perekonomian nasional memberi dampak yang sangat luas dalam memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, secara umum BUMS ini memiliki peran dalam perekonomian Indonesia, yang dapat dibedakan atas:

1) Fungsi Sosial, bahwa BUMS memiliki peran sebagai:

a) Lembaga yang memberikan pelayanan dengan menyediakan berbagai barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat dan negara.
b) Lembaga yang membantu pemerintah dalam mengurangi tingkat pengangguran dan memperluas kesempatan kerja.

2) Fungsi Ekonomi, bahwa BUMS memiliki peran:

a) Dinamisator perekonomian negara, membantu dalam memperlancar perekonomian nasional.
b) Meningkatkan produksi barang dan jasa.
c) Membantu meningkatkan pendapatan negara, yaitu melalui pajak perseroan.
d) Meningkatkan pendapatan masyarakat.

Cotoh-contoh bums yang ada di indonesia:



PT Pupuk Kaltim 
PT Union Metal
PT Djarum
PT Holcim
PT Karakatau Steel
PT XL Axiata Tbk
PT Aneka Elektrindo Nusantara
PT fasfood Indonesia 
PT Astra Internasional 
PT Ghobel Dharma Nusantara
PT Freeport Indonesia 
PT Exxon CompanyD. Bentuk-Bentuk Badan Usa

Demikian artikel saya tentang  Pengertian BUMS, Jenis dan Fungsinya semoga bisa bermanfaat bagi agan sekalian.